Pesantren merupakan lembaga pendidikan, tempat menimba ilmu, sekaligus sumber keteladanan. Keberhasilan pesantren sangat bergantung pada kredibilitas pendidik dan peserta didik, yang dalam tradisi pesantren dikenal sebagai kiai dan santri. Kredibilitas ini dibangun melalui kepercayaan dan keahlian, terutama kemampuan kiai dalam mengajar serta kepercayaan santri terhadap ilmu dan bimbingan yang diberikan. Namun, bagaimana jika kepercayaan santri hancur karena perilaku pendidik yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkannya? Masih pantaskah seorang kiai dijadikan panutan ketika tindakannya justru menimbulkan trauma bagi santri?
Kasus yang terjadi beberapa waktu lalu menyoroti persoalan tersebut. Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 26 Juni 2024, pemilik Pondok Pesantren Al-Mahdiy di Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya yang masih duduk di bangku SMP. Peristiwa tersebut dilaporkan enam bulan setelah kejadian. Penanganan kasus yang dinilai tidak memadai memicu kemarahan warga hingga berujung pada tindakan main hakim sendiri.
Kasus ini memunculkan beragam perspektif dan kritik. Kita pun bertanya, apa sebenarnya peran seorang pendidik? Ketika berbicara tentang jihad santri, kita juga perlu mengingat bahwa esensi perjuangan lebih penting daripada sekadar status atau kedudukan. Jihad seharusnya menjadi refleksi bagi kiai dan seluruh pendidik, bukan hanya bagi santri. Inilah persoalan yang perlu kita benahi bersama.
Dalam Islam, jihad tidak hanya berkaitan dengan perjuangan fisik, tetapi juga mencakup perjuangan moral dan spiritual, termasuk bagi seorang kiai. Kiai memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik santri. Tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari perjuangan dalam pendidikan dan pembinaan karakter. Kiai harus menjadi teladan dalam akhlak, menunjukkan integritas, dan menjaga kehormatan diri. Selain itu, perjuangan melawan hawa nafsu (jihad an-nafs) juga penting, yakni kemampuan mengendalikan diri dari godaan dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Dalam konteks ini, jihad bagi seorang kiai berarti menjalankan tanggung jawab pendidikan, pembinaan spiritual, dan pengabdian sosial dengan penuh amanah. Kiai harus memastikan bahwa santri memperoleh pendidikan agama yang benar sekaligus mendapatkan lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang. Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kiai menunjukkan betapa seriusnya penyalahgunaan kepercayaan dan kekuasaan dalam lingkungan pendidikan. Apabila terbukti, tindakan semacam itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan. Karena itu, nilai-nilai Islam harus diterapkan secara konsisten, disertai upaya nyata untuk menjamin keselamatan dan perlindungan santri.
Bagaimana Al-Qur’an memberikan pedoman dalam persoalan ini? Dalam QS. an-Nur [24]: 30 dan 33, Allah memberikan petunjuk mengenai pentingnya menjaga pandangan dan kehormatan diri. Ayat 30 menyerukan kepada laki-laki beriman agar menahan pandangan dan menjaga kemaluan mereka sebagai bagian dari upaya memelihara kesucian diri. Sementara itu, ayat 33 memuat larangan memaksa perempuan untuk melakukan pelacuran serta menegaskan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang kepada mereka yang dipaksa. Kedua ayat ini memberikan landasan moral mengenai penghormatan terhadap kehormatan manusia dan larangan melakukan tindakan yang merendahkan atau mengeksploitasi orang lain.
Wahbah az-Zuhaili, dalam Tafsir al-Wajiz, menjelaskan pentingnya menjaga pandangan dan kehormatan diri dari perbuatan yang dilarang. Ajaran tersebut mengingatkan bahwa manusia harus mengendalikan perilakunya, baik ketika berada di hadapan orang lain maupun ketika tidak diawasi. Penjelasan mengenai pentingnya menjaga pandangan juga menunjukkan bahwa perilaku yang tidak terkendali dapat menjadi pintu menuju perbuatan tercela. Hal ini menggarisbawahi pentingnya memahami dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kiai terhadap santrinya, ayat-ayat tersebut menjadi pengingat tentang pentingnya menjaga kehormatan, menghormati orang lain, dan menjalankan amanah. Sebagai pemimpin agama sekaligus pendidik, kiai seharusnya menjadi teladan dalam menjaga akhlak dan moralitas. Pelecehan seksual, apabila terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap martabat korban sekaligus pengingkaran terhadap nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kehormatan manusia.
Prinsip perlindungan terhadap anak juga ditegaskan dalam hukum Indonesia. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, atau pihak lain. Ketentuan ini menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan lingkungan pendidikan aman bagi anak. Ketika terjadi pelanggaran, bukan hanya kredibilitas individu yang dipertaruhkan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan penegakan hukum.
Pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius yang membawa konsekuensi hukum dan moral. Dalam Islam, tindakan yang merendahkan martabat dan melanggar kehormatan orang lain bertentangan dengan prinsip keadilan dan akhlak mulia. QS. an-Nur [24]: 33 secara khusus melarang pemaksaan perempuan untuk melakukan pelacuran serta menegaskan bahwa Allah memberikan ampunan dan kasih sayang kepada mereka yang menjadi korban pemaksaan. Ayat ini mengingatkan kita agar tidak menyamakan korban dengan pelaku dan agar memperhatikan posisi orang yang mengalami paksaan.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kiai, persoalan ini harus ditangani secara serius, baik dari sisi hukum maupun tanggung jawab moral. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Kita juga perlu merenungkan pertanyaan mendasar: bagaimana melindungi korban jika masyarakat justru menyalahkan mereka? Sejauh mana hukum dan mekanisme perlindungan telah memberikan rasa aman kepada korban? Sudahkah keadilan ditegakkan secara sungguh-sungguh?
Pada akhirnya, dalam diskusi mengenai etika dan tanggung jawab di lingkungan pesantren, kita juga dapat merefleksikan persoalan ini melalui novel Tarian di Ranjang Kyai, yang mengangkat persoalan serupa dalam bentuk fiksi. Melalui cerita tersebut, pembaca diajak untuk memahami seriusnya persoalan pelecehan seksual serta pentingnya menjaga integritas dan amanah dalam pendidikan pesantren. Pesantren semestinya menjadi ruang yang aman untuk menimba ilmu, membangun akhlak, dan mengembangkan potensi santri. Karena itu, menjaga kehormatan lembaga pesantren tidak cukup dilakukan dengan mempertahankan nama baiknya, tetapi harus diwujudkan melalui keberanian melindungi korban, menindak pelanggaran secara adil, dan memastikan bahwa setiap pendidik menjalankan amanahnya dengan penuh tanggung jawab.













