Hermeneutika dan Seni Memahami Al-Qur’an

Gambar untuk Hermeneutika dan Seni Memahami Al-Qur’an

Setiap kali sebuah ayat Al-Qur’an ramai dikutip di media sosial, perdebatan tentang tafsir hampir selalu mengemuka. Orang-orang mempertanyakan tafsiran mana yang paling benar, siapa yang berhak menafsirkan, dan sejauh mana seseorang memiliki kebebasan dalam memahami ayat. Sebagian berpendapat bahwa penafsiran harus sepenuhnya diserahkan kepada ulama, sementara sebagian lainnya menganggap setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengemukakan pemahamannya. Di balik perdebatan tersebut, sesungguhnya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana proses memahami sebuah ayat berlangsung dan apa saja yang memengaruhi lahirnya suatu penafsiran.

Ilmu-ilmu Al-Qur’an (ulum al-Qur’an) telah menyediakan berbagai perangkat untuk memahami kandungan ayat, mulai dari kaidah kebahasaan, asbab al-nuzul, hingga munasabah. Perangkat tersebut membantu pembaca mengenali makna ayat melalui bahasa, konteks historis, dan hubungan antarayat. Namun, proses memahami itu sendiri tidak selalu mendapatkan perhatian yang memadai. Padahal, sebelum sebuah penafsiran dirumuskan, terdapat aktivitas pemahaman yang melibatkan pembaca, teks, dan berbagai latar belakang yang menyertainya. Wilayah inilah yang menjadi perhatian hermeneutika, yang menurut Paul Ricœur merupakan teori tentang kegiatan memahami yang berkaitan erat dengan penafsiran teks (Ricœur 2008, 51).

Dalam sebagian kalangan Muslim, hermeneutika masih dipandang dengan penuh kecurigaan karena dianggap sebagai produk pemikiran Barat yang berpotensi mengancam kemurnian ilmu tafsir. Pandangan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga otoritas dan tradisi keilmuan Islam. Namun, kecurigaan itu tidak seharusnya membuat hermeneutika langsung ditolak. Jika digunakan secara proporsional dan kritis, hermeneutika justru dapat menjadi mitra intelektual bagi ilmu tafsir. Sumbangannya terlihat dalam tiga hal penting: mengarahkan perhatian pada dunia makna yang dibuka teks, menyadarkan penafsir terhadap pra-pemahamannya, dan menyediakan metode untuk menguji kekuatan suatu penafsiran.

Sumbangan pertama hermeneutika terletak pada pergeseran perhatian dari batin pengarang menuju dunia yang dibentangkan oleh teks. Friedrich Schleiermacher dan Wilhelm Dilthey pernah menempatkan pemahaman terhadap maksud atau keadaan batin pengarang sebagai tujuan utama penafsiran. Akan tetapi, Ricœur mengkritik kecenderungan tersebut karena dapat membuat pembaca terus-menerus mencari siapa yang berbicara, alih-alih memperhatikan apa yang disampaikan teks (Ricœur 2008, 54–55, 60). Dalam konteks Al-Qur’an, persoalan ini menjadi semakin penting karena tidak seorang pun dapat mengklaim mengetahui secara utuh batin dan maksud Allah. Tradisi tafsir sebenarnya telah menyadari keterbatasan tersebut melalui ungkapan wallahu a’lam bi muradih. Ungkapan ini adalah pengakuan bahwa penafsiran manusia merupakan ikhtiar mendekati makna, bukan klaim untuk memiliki kebenaran secara mutlak.

Sebagai alternatif, Ricœur mengajak pembaca untuk memperhatikan dunia yang terbuka di hadapan teks. Makna tidak semata-mata tersembunyi di balik teks sebagai maksud pengarang, tetapi juga hadir dalam kemungkinan-kemungkinan kehidupan yang ditawarkan teks kepada pembacanya (Ricœur 2008, 160). Dengan demikian, memahami teks berarti memasuki dunia yang dibentangkannya dan menemukan kemungkinan baru untuk menjalani kehidupan (Ricœur 2008, 64). Kisah Nabi Yusuf, misalnya, tidak cukup dipahami sebagai catatan sejarah tentang perjalanan seorang nabi. Kisah tersebut menghadirkan gambaran tentang kehidupan yang dipenuhi ujian, godaan, pengkhianatan, kesabaran, dan pengampunan. Pembaca diajak menyaksikan bagaimana kejujuran dipertahankan di tengah godaan, bagaimana kesabaran dijalani dalam penderitaan, dan bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk memaafkan. Pemahaman semacam ini sejalan dengan kedudukan Al-Qur’an sebagai hudan, yakni petunjuk yang tidak hanya dibaca untuk memperoleh pengetahuan, tetapi juga untuk membentuk sikap dan cara hidup. Dalam kerangka tersebut, asbab al-nuzul tetap memiliki kedudukan penting sebagai pintu masuk untuk memahami ayat, meskipun pemaknaan tidak berhenti pada konteks historisnya.

Sumbangan kedua hermeneutika adalah kesadaran bahwa setiap penafsir selalu membawa pra-pemahaman ketika berhadapan dengan teks. Martin Heidegger menjelaskan bahwa proses memahami tidak pernah berlangsung dari ruang kosong karena pembaca telah memiliki latar pengalaman, sudut pandang, dan konsep tertentu sebelum mulai menafsirkan (Ricœur 2008, 65). Hans-Georg Gadamer kemudian memberikan perhatian khusus pada prasangka sebagai bagian dari proses tersebut. Menurutnya, prasangka tidak selalu berarti kesalahan berpikir, tetapi dapat berupa penilaian awal yang masih terbuka untuk diperiksa dan diperbaiki (Gadamer 2013, 283). Kesadaran ini penting karena penafsir sering kali tidak menyadari bahwa pemahamannya terhadap suatu ayat dipengaruhi oleh pendidikan, lingkungan sosial, tradisi keilmuan, dan pandangan keagamaan yang telah membentuk dirinya.

Sejarah penafsiran Al-Qur’an memperlihatkan dengan jelas bagaimana pra-pemahaman bekerja. Seorang ahli fikih cenderung membaca ayat dengan perhatian pada kandungan hukumnya, sementara seorang sufi mungkin lebih tertarik menemukan isyarat spiritual di dalamnya. Demikian pula, setiap mazhab memiliki perangkat konseptual yang memengaruhi cara mereka memahami teks. Perbedaan tersebut bukan dengan sendirinya merupakan persoalan, sebab setiap pembacaan memang berlangsung melalui latar tertentu. Persoalan muncul ketika penafsir tidak menyadari keberadaan latar tersebut dan menganggap pemahamannya sebagai satu-satunya kemungkinan. Contohnya dapat ditemukan dalam kisah Nabi Yusuf ketika bermimpi melihat bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya (Q. 12:4). Pembaca mungkin langsung membayangkan gerakan sujud sebagaimana dikenal dalam salat. Akan tetapi, penjelasan pada akhir surah menunjukkan bahwa sujud tersebut merupakan bentuk penghormatan keluarga Yusuf kepadanya (Q. 12:100). Pemahaman awal akhirnya diperiksa dan dikoreksi oleh keseluruhan teks. Proses timbal balik antara dugaan awal dan penjelasan teks inilah yang dikenal sebagai lingkaran hermeneutis.

Kesadaran terhadap pra-pemahaman juga memberikan perspektif baru dalam membaca kitab-kitab tafsir klasik. Gadamer memandang jarak sejarah bukan sebagai jurang yang harus dihapuskan, melainkan sebagai ruang yang dihubungkan oleh kesinambungan tradisi (Gadamer 2013, 308). Kitab-kitab tafsir yang diwariskan dari generasi ke generasi, mulai dari karya al-Thabari hingga para mufasir Nusantara, merupakan bagian dari perjalanan panjang pemahaman umat Islam terhadap Al-Qur’an. Pembaca masa kini tidak pernah berhadapan dengan ayat dalam keadaan sepenuhnya bebas dari sejarah penafsiran sebelumnya. Selalu ada warisan pemikiran, perdebatan, dan pemahaman yang ikut membentuk cara seseorang membaca Al-Qur’an. Karena itu, menghormati tradisi tidak berarti harus berhenti berpikir kritis. Sebaliknya, sikap kritis juga tidak harus dimaknai sebagai upaya memutus hubungan dengan tradisi keilmuan Islam.

Sumbangan ketiga hermeneutika, sekaligus salah satu yang paling penting, adalah menyediakan cara untuk menguji kekuatan suatu penafsiran. Kekhawatiran terhadap hermeneutika biasanya berkaitan dengan kemungkinan munculnya relativisme, yakni anggapan bahwa semua penafsiran sama-sama benar karena setiap pembaca memiliki latar belakang yang berbeda. Ricœur menolak kesimpulan tersebut. Menurutnya, teks menyediakan batas bagi kemungkinan penafsiran, sehingga tidak semua pemaknaan dapat diterima begitu saja. Suatu penafsiran harus mampu menunjukkan alasan mengapa ia lebih masuk akal dibandingkan penafsiran lainnya (Ricœur 2008, 155). Ricœur bahkan mengibaratkan pengujian penafsiran dengan proses pengadilan, ketika berbagai argumen dan bukti diperiksa untuk menentukan pendapat yang paling kuat. Melalui pendekatan ini, penafsir dapat menghindari dua kecenderungan ekstrem, yaitu dogmatisme yang menutup kemungkinan kritik dan skeptisisme yang menganggap tidak ada penafsiran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Proses pengujian tersebut dijelaskan Ricœur melalui konsep busur hermeneutis. Pembaca mula-mula membangun dugaan atau pemahaman awal terhadap teks, kemudian bergerak menuju penjelasan yang lebih terperinci mengenai struktur, susunan, dan hubungan unsur-unsur di dalamnya. Dari proses tersebut, pembaca diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam daripada dugaan awalnya (Ricœur 1976, 74–75). Ricœur membedakan antara membuat dugaan dan menguji dugaan. Dugaan awal memang dapat muncul secara spontan, tetapi pengujiannya harus dilakukan melalui metode yang dapat dipertanggungjawabkan (Ricœur 2008, 153). Penerapan pendekatan ini dapat dilihat dalam pembacaan Surah Yusuf. Pada awalnya, pembaca mungkin memahami surah tersebut sebagai kisah tentang kesabaran. Namun, muncul pula kemungkinan penafsiran lain yang menempatkan godaan dan kesucian diri sebagai tema utamanya. Kedua penafsiran itu perlu diuji dengan memperhatikan keseluruhan susunan kisah, bukan hanya mengambil satu peristiwa sebagai dasar kesimpulan.

Pembacaan yang lebih teliti terhadap Surah Yusuf memperlihatkan adanya pola tanda yang saling berhubungan. Mimpi Yusuf pada ayat 4, misalnya, baru memperoleh penjelasan pada ayat 100 ketika keluarganya datang dan memberikan penghormatan kepadanya. Demikian pula, pakaian Yusuf muncul beberapa kali dengan fungsi yang berbeda. Pada ayat 18, pakaian digunakan sebagai bagian dari rekayasa kebohongan saudara-saudaranya. Pada ayat 25–28, pakaian yang robek menjadi bukti yang membantu memperlihatkan kebenaran. Sementara itu, pada ayat 93 dan 96, pakaian Yusuf menjadi sarana penyembuhan bagi ayahnya. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa tanda-tanda dalam kisah Yusuf memiliki makna yang berkembang dan baru dapat dipahami secara utuh ketika keseluruhan cerita dibaca secara cermat. Karena itu, kisah Yusuf tidak hanya berbicara tentang kesabaran atau godaan, tetapi juga tentang penyingkapan makna yang berlangsung seiring waktu. Kesabaran dalam kisah tersebut dapat dipahami lebih dalam sebagai kesediaan menunggu hingga kebenaran dan makna tersingkap.

Cara kerja hermeneutika tersebut memiliki kedekatan dengan ilmu munasabah dalam tradisi keilmuan Al-Qur’an. Keduanya sama-sama memperhatikan hubungan antara bagian-bagian teks agar pemahaman tidak terjebak pada pembacaan yang terpisah-pisah. Namun, hermeneutika memberikan penekanan khusus pada keterbukaan proses penafsiran. Setiap dugaan, alasan, dan langkah argumentasi perlu dijelaskan agar dapat diperiksa oleh pembaca lain. Oleh karena itu, perbedaan penafsiran tidak semestinya diselesaikan melalui adu otoritas atau kerasnya suara seseorang di ruang publik. Penafsiran yang lebih kuat adalah penafsiran yang mampu menunjukkan dasar argumentasi dan bukti tekstual secara jelas. Sikap ini menjadikan kegiatan menafsirkan sebagai proses intelektual yang terbuka terhadap kritik sekaligus tetap terikat pada disiplin pembacaan.

Selain menawarkan metode pengujian, hermeneutika juga mengajarkan pentingnya sikap kritis yang tidak harus berakhir pada penolakan terhadap iman. Ricœur menyebut adanya dua sikap yang perlu berjalan bersama, yaitu kecurigaan dan kesediaan untuk mendengar (Ricœur 1970, 27). Kecurigaan diperlukan untuk membongkar anggapan yang selama ini diterima tanpa pemeriksaan, termasuk kepentingan dan prasangka yang mungkin tersembunyi di balik suatu penafsiran. Namun, proses memahami tidak boleh berhenti pada kecurigaan. Setelah berbagai ilusi dan kesalahpahaman diperiksa, pembaca perlu kembali membuka diri untuk mendengarkan pesan teks. Ricœur menyebut keadaan tersebut sebagai second naivety atau kenaiifan kedua, yaitu bentuk penerimaan yang lahir setelah seseorang melewati proses kritik dan refleksi (Ricœur 1970, 28).

Contoh penerapan sikap tersebut dapat ditemukan dalam pembacaan potongan ayat inna kaydakunna ‘azim (Q. 12:28), yang kerap dikutip untuk membangun generalisasi negatif tentang perempuan. Jika hanya diambil sebagai kutipan yang berdiri sendiri, kalimat tersebut memang dapat digunakan untuk mendukung anggapan bahwa perempuan secara umum memiliki sifat penuh tipu daya. Namun, ketika ditempatkan kembali dalam rangkaian kisah Surah Yusuf, terlihat bahwa kalimat itu diucapkan oleh seorang tokoh setelah melihat baju Yusuf robek di bagian belakang. Tokoh yang sama kemudian meminta agar persoalan tersebut dilupakan (Q. 12:29). Bahkan, meskipun tanda-tanda yang menunjukkan kebenaran Yusuf telah terlihat, para pembesar Mesir tetap memutuskan untuk memenjarakannya (Q. 12:35). Rangkaian peristiwa tersebut mengajak pembaca untuk mempertanyakan posisi dan kredibilitas penutur kalimat tersebut. Kemudian, kritik terhadap penafsiran yang menggeneralisasi perempuan tidak harus didatangkan dari luar teks, sebab struktur cerita itu sendiri menyediakan dasar untuk menguji pemahaman tersebut. Kecurigaan yang demikian tetap harus didasarkan pada bukti tekstual, bukan berkembang menjadi prasangka baru atau kesombongan intelektual (Scott-Baumann 2009, 76).

Sudah jelas, hermeneutika tidak dapat dipahami sebagai pembenaran terhadap kebebasan menafsirkan teks tanpa batas. Gadamer membedakan kedudukan seorang hakim dan seorang pengkhotbah dalam hubungannya dengan teks. Hakim memiliki ruang untuk memberikan keputusan yang bersifat kreatif dalam penerapan hukum, sedangkan pengkhotbah tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan isi baru pada teks yang disampaikannya (Gadamer 2013, 339). Dalam konteks penafsiran kitab suci, posisi penafsir lebih dekat dengan pengkhotbah. Ia memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pesan teks dalam situasi kehidupan pembacanya, tetapi tetap terikat pada makna yang terkandung di dalam teks tersebut. Penerapan pesan keagamaan dalam konteks baru bukanlah izin untuk memperlakukan teks secara sewenang-wenang (Gadamer 2013, 341).

Sebagai penutup, hermeneutika tidak semestinya dipandang sebagai ancaman bagi ilmu tafsir, melainkan sebagai pendekatan yang dapat memperkaya cara kerja penafsiran Al-Qur’an. Ia membantu penafsir menyadari keterbatasan dirinya, mengenali pengaruh pra-pemahaman, memperhatikan dunia makna yang dibuka teks, serta menguji argumentasi melalui bukti yang dapat diperiksa. Di tengah maraknya perdebatan dan pertarungan klaim kebenaran tafsir di ruang publik, kesadaran semacam ini menjadi semakin penting. Membaca Al-Qur’an tidak cukup dilakukan dengan mengandalkan keyakinan bahwa pemahaman sendiri pasti benar. Diperlukan kerendahan hati untuk mengakui keterbatasan, ketelitian dalam membaca keseluruhan teks, dan keterbukaan untuk menerima koreksi.